NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | KupasOnline | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | Newsroom | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat JetSeo

Hambatan Sertifikasi ISPO Mesti Segera Dibenahi - InfoSAWIT

featured image

InhuPost, JAKARTA – Di masa datang, Indonesia mempunyai masalah besar dengan produk-produk minyak sawit (CPO) berserta turunannya. Menariknya, produk minyak sawit mentah yang lebih dikenal dengan nama Cruide Palm Oil (CPO) ini, tidak laku dijual karena isu kian santer setelah Uni Eropa resmi melarang impor produksi terkait deforestasi. Namun, UE juga dinilai bersalah atas pembabatan hutan yang terjadi di beberapa importir tersebut.

Semula ini berasal dari Uni Eropa (UE) telah menyetujui undang-undang untuk melarang perusahaan menjual kopi, daging sapi, kedelai, cokelat, karet, dan beberapa turunan minyak sawit yang terkait dengan deforestasi ke pasar Uni Eropa. Undang-undang akan mewajibkan perusahaan untuk membuat pernyataan uji tuntas yang menunjukkan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi pada perusakan hutan sebelum mereka menjual barang ke UE – atau mereka dapat menghadapi denda yang besar. Setelah undang-undang tersebut resmi berlaku, maka produsen dan pedagang memiliki waktu 18 bulan untuk mematuhi peraturan tersebut. Di mana perusahaan yang lebih kecil akan memiliki waktu 24 bulan untuk beradaptasi. Namun, jika perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut dapat dikenakan denda hingga 4% dari omset perusahaan di negara anggota Uni Eropa. Menurut Komisi Eropa, undang-undang tersebut akan melindungi setidaknya sekitar 71.920 hektar (278 mil persegi) hutan setiap tahun atau setara dengan 100.000 lapangan sepak bola.

Bank Dunia juga memprediksikan bahwa undang-undang tersebut dapat mengurangi emisi karbon world secara tahunan sebesar 31,9 juta metrik ton per tahun atau setara dengan besaran emisi karbon Denmark pada 2021. Dengan diberlakukannya undang-undang terkait pelarangan impor produk terkait deforestasi tentu akan berimbas terhadap negara yang memiliki angka pembabatan hutan tinggi. Pasalnya, Uni Eropa terdiri dari 27 negara, bahkan Jerman, Perancis, Italia dan Belanda termasuk di dalamnya. Beberapa negara tersebut juga memiliki perekonomian yang cukup besar di dunia.

BACA JUGA: Bupati Merangin Kecewa, Undangannya Tak Ditanggapi Serius Pabrik Kelapa Sawit

Melansir World Sources Institute dan World Forest Review, pada 2002 hingga 2020, Indonesia masuk ke dalam jajaran empat negara dengan angka pembabatan hutan tropis terbesar di dunia. Indonesia menduduki urutan kedua, setelah Brazil dengan angka pembabatan hutan tropis mencapai 9,7 juta hektar. Khusus untuk perkebunan sawit yang sudah terlanjur masuk dalam kawasan hutan luas mencapai 3,2 – 3,4 juta hektar yang hingga saat ini belum dapat dituntaskan masalahnya. Singkatnya Indonesia belum bebas dari deforestasi meskipun upaya menekan laju deforestasi telah dilakukan setiap tahunnya.

Jika UU bebas deforestasi diberlakukan, RI berpotensi merugi sebab permintaan akan CPO di 27 negara tersebut berpeluang menurun, bahkan diberhentikan ekspornya jika para pelaku industri tidak memiliki sertifikat bebas deforestasi.

Penulis: Pramono Dwi Susetyo/Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lebih lengkap baca Majalah InhuPost Edisi Maret 2023

Dibaca : 471

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – Info Update”, caranya klik link InhuPost-Info Update, kemudian be a part of. Anda harus set up aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.

Bila Anda memiliki informasi dan rilis tentang industri sawit, Silakan WhatsApp ke Redaksi InhuPost atau email ke sawit.journal@gmail.com (mohon dilampirkan recordsdata diri)

0 Komentar